Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

 

Sehubungan dengan perlunya melindungi hasil karya ilmiah dan inovasi yang dihasilkan oleh civitas academica, kami menginformasikan tentang pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Pendaftaran HKI ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi yang dihasilkan, serta mendorong pengembangan riset dan inovasi yang lebih lanjut.

Adapun ketentuan pendaftaran HKI adalah sebagai berikut:
1.⁠ ⁠Jenis Ciptaan HKI yang Dapat Didaftarkan:
2.⁠ ⁠Proses Pendaftaran:
a. Mengisi formulir pendaftaran di link https://s.id/daftarhaki_ppiaud
b. Menyertakan dokumen dan karya yang akan didaftarkan;
c. Membayar biaya registrasi HKI melalui nomor rekening BSI a/n Laili Ramadani
dengan nomor 7243376232 sebesar :
•⁠ ⁠Anggota PPIAUD Rp. 600.000,
•⁠ ⁠diskon menjadi Rp 350.000 (khusus pengajuan Mei-Juli).
•⁠ ⁠Non Anggota PPIAUD Rp 600.000,- diskon menjadi Rp 500.000,-
d. Sesudah mengisi link pendaftaran, dapat menghubungi
https://wa.me/6283169394057
e. Proses pendaftaran sampai keluar sertifikat maksimal 1 x 24 jam jam kerja⁠

By PPIAUD

Categories:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *