Struktur Organisasi

LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN : KLIK di SINI

SURAT KEPUTUSAN

PERKUMPULAN PENDIDIKAN ISLAM ANAK USIA DINI (PPIAUD)

Nomor: 37/PP/PPIAUD/V/2024

Tentang:

RESHUFFLE PENGURUS PUSAT

PERKUMPULAN PENDIDIKAN ISLAM ANAK USIA DINI (PPIAUD)

PERIODE 2023-2026

KETUA UMUM PERKUMPULAN PENDIDIKAN ISLAM ANAK USIA DINI (PPIAUD)
Menimbang :

:
a.

b.
bahwa untuk kelancaran dan efektivitas dalam pelaksanaaan
dan pengembangan Perkumpulan Pendidikan Islam Anak Usia
Dini, maka dipandang perlu mengangkat Pengurus Pusat
Perkumpulan Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PPIAUD)
Periode 2023-2026;
bahwa mereka yang namanya tercantum pada Lampiran
Surat Keputusan ini dipandang layak dan kompeten serta
memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Pengurus Pusat
Perkumpulan Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PPIAUD)
Periode 2023- 2026.

Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003

tentangSistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen;
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012
tentang Pendidikan Tinggi;
4. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pendidikan
Standar Guru;
5.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional
Pendidikan Tinggi.

Memerhatikan : Revisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan
Keputusan Hasil Rapat RAT Perkumpulan Pendidikan Islam
Anak Usia Dini (PPIAUD) yang ditetapkan di Makassar pada
hari rabu tanggal 01 Mei 2024.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN KETUA UMUM PERKUMPULAN
PENDIDIKAN ISLAM ANAK USIA DINI (PPIAUD) PERIODE
2023-2026;

Pertama : Mengangkat dan menetapkan mereka yang namanya
tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini sebagai
Pengurus Pusat Perkumpulan Pendidikan Islam Anak Usia Dini
(PPIAUD) Periode 2023-2026;

Kedua : Pengurus Pusat Perkumpulan Pendidikan Islam Anak Usia

Dini (PPIAUD) berakhir pada 31 Maret 2026;

Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki
sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini.

Ditetapkan di : Yogyakarta
Pada tanggal : 2 Mei 2024

 

LAMPIRAN SURAT KEPUTUSAN : KLIK di SINI