Kasus kekerasan dan penelantaran anak di sebuah daycare di Yogyakarta, dengan korban mencapai 80 anak, tidak bisa hanya dilihat sebagai kegagalan moral pengasuh atau kelalaian pengelola. Lebih dari itu, peristiwa ini membuka realitas yang sering luput dibicarakan: adanya jurang besar antara kebutuhan masyarakat terhadap layanan penitipan anak dan kesiapan sistem dalam menyediakannya secara aman dan berkualitas.
Di satu sisi, meningkatnya partisipasi kerja orang tua, terutama ibu, mendorong kebutuhan daycare menjadi semakin tinggi. Daycare bukan lagi pilihan tambahan, melainkan kebutuhan utama bagi banyak keluarga. Namun di sisi lain, pertumbuhan lembaga daycare tidak selalu diiringi dengan regulasi yang ketat, pengawasan yang konsisten, dan ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten. Akibatnya, muncul lembaga-lembaga yang berdiri cepat, tetapi rapuh secara kualitas.
Dalam perspektif Sosiologi Pendidikan, kondisi ini dapat dipahami sebagai ketidakseimbangan antara demand (kebutuhan masyarakat) dan supply (ketersediaan layanan berkualitas). Ketika permintaan tinggi tetapi akses terhadap daycare yang legal dan profesional terbatas, masyarakat cenderung mengambil pilihan yang tersedia, meskipun berisiko. Di titik inilah negara seharusnya hadir, bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai penyedia solusi.
Sudut pandang ini menggeser fokus dari sekadar “siapa yang salah” menjadi “mengapa sistem membiarkan ini terjadi”. Fakta bahwa sebuah daycare dapat beroperasi tanpa izin, bahkan menampung puluhan anak, menunjukkan adanya celah dalam tata kelola. Regulasi mungkin ada, tetapi implementasinya lemah. Pengawasan mungkin dirancang, tetapi tidak berjalan efektif di lapangan.
Selain itu, perlu diakui bahwa profesi pengasuh anak masih sering dipandang sebelah mata. Padahal, dalam kajian Psikologi Perkembangan Anak, pengasuh memiliki peran krusial dalam membentuk fondasi emosi, sosial, dan kognitif anak. Ketika profesi ini tidak didukung oleh pelatihan, sertifikasi, dan penghargaan yang layak, maka kualitas pengasuhan pun sulit diharapkan optimal.
Solusi dari persoalan ini harus bersifat struktural, bukan hanya reaktif. Pertama, pemerintah perlu memperluas akses terhadap daycare yang terstandar, termasuk melalui dukungan pada lembaga yang memenuhi syarat. Kedua, sistem perizinan harus dipermudah namun tetap ketat dalam standar, agar lembaga legal lebih mudah tumbuh dibanding yang ilegal. Ketiga, profesi pengasuh perlu diprofesionalkan melalui pelatihan wajib, sertifikasi, dan peningkatan kesejahteraan.
Di sisi lain, transparansi harus menjadi norma baru. Penggunaan teknologi seperti CCTV yang dapat diakses secara terbatas oleh orang tua bisa menjadi salah satu mekanisme kontrol sosial yang efektif. Bukan untuk menciptakan ketakutan, tetapi untuk membangun kepercayaan dan akuntabilitas.
Orang tua juga perlu ditempatkan sebagai bagian dari solusi. Edukasi tentang memilih daycare yang aman dan berkualitas harus diperluas, sehingga keputusan yang diambil tidak hanya berdasarkan kebutuhan praktis, tetapi juga pertimbangan keamanan dan perkembangan anak.
Pada akhirnya, kasus ini bukan hanya tentang kegagalan sebuah lembaga, tetapi tentang sistem yang belum siap menjawab kebutuhan masyarakat modern. Jika daycare adalah kebutuhan, maka memastikan keamanannya adalah kewajiban bersama negara, masyarakat, dan keluarga. Tanpa itu, kita akan terus berada dalam siklus yang sama: kebutuhan yang mendesak, solusi yang terburu-buru, dan risiko yang ditanggung oleh anak-anak yang seharusnya dilindungi.
Dr. Maulidya Ulfah, M. Pd. I.
(Dosen Pendidikan Islam Anak Usia Dini UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Wakil Ketua Asosiasi PIAUD)








Tinggalkan Balasan