Menimbang ::
|
a.
b.
|
bahwa untuk kelancaran dan efektivitas dalam pelaksanaaan dan pengembangan Perkumpulan Pendidikan Islam Anak Usia Dini, maka dipandang perlu mengangkat Pengurus Pusat Perkumpulan Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PPIAUD) Periode 2023-2026;
bahwa mereka yang namanya tercantum pada Lampiran Surat Keputusan ini dipandang layak dan kompeten serta memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Pengurus Pusat Perkumpulan Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PPIAUD) Periode 2023- 2026.
|
Mengingat :
|
1.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentangSistem Pendidikan Nasional;
|
2.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
|
3.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
|
4.
|
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pendidikan Standar Guru;
|
5.
|
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
|
Memerhatikan :
|
Revisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Hasil Rapat RAT Perkumpulan Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PPIAUD) yang ditetapkan di Makassar pada hari rabu tanggal 01 Mei 2024.
|