Perkumpulan Pendidikan Islam Anak Usia Dini | Effective, Efficient, and Quality of Life | Asosiasi Keilmuan Pendidikan Islam Anak Usia Dini |
Beranda Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

SURAT KEPUTUSAN

PERKUMPULAN PENDIDIKAN ISLAM ANAK USIA DINI (PPIAUD) Nomor: 37/PP/PPIAUD/V/2024

Tentang:

RESHUFFLE PENGURUS PUSAT PERKUMPULAN PENDIDIKAN ISLAM ANAK USIA DINI (PPIAUD) PERIODE 2023-2026

KETUA UMUM PERKUMPULAN PENDIDIKAN ISLAM ANAK USIA DINI (PPIAUD)

 

Menimbang ::

a.

b.

bahwa untuk kelancaran dan efektivitas dalam pelaksanaaan dan pengembangan Perkumpulan Pendidikan Islam Anak Usia Dini, maka dipandang perlu mengangkat Pengurus Pusat Perkumpulan Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PPIAUD) Periode 2023-2026;

bahwa mereka yang namanya tercantum pada Lampiran Surat Keputusan ini dipandang layak dan kompeten serta memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Pengurus Pusat Perkumpulan Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PPIAUD) Periode 2023- 2026.

Mengingat :

1.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentangSistem Pendidikan Nasional;

2.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;

3.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;

4.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pendidikan Standar Guru;

5.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Memerhatikan :

Revisi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Hasil Rapat RAT Perkumpulan Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PPIAUD) yang ditetapkan di Makassar pada hari rabu tanggal 01 Mei 2024.

MEMUTUSKAN

Menetapkan

:

KEPUTUSAN KETUA UMUM PERKUMPULAN PENDIDIKAN ISLAM ANAK USIA DINI (PPIAUD) PERIODE 2023-2026;

Pertama

:

Mengangkat dan menetapkan mereka yang namanya tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini sebagai Pengurus Pusat Perkumpulan Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PPIAUD) Periode 2023-2026;

Kedua

:

Pengurus Pusat Perkumpulan Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PPIAUD) berakhir pada 31 Maret 2026;

Ketiga

:

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini.

Ditetapkan di : Yogyakarta

Pada tanggal : 2 Mei 2024