Perkumpulan Pendidikan Islam Anak Usia Dini | Effective, Efficient, and Quality of Life | Asosiasi Keilmuan Pendidikan Islam Anak Usia Dini |
Beranda Profil Lulusan, Capaian Pembelajaran dan Body of Knowledge (BOK) Prodi PIAUD

Profil Lulusan, Capaian Pembelajaran dan Body of Knowledge (BOK) Prodi PIAUD

SURAT KEPUTUSAN

PERKUMPULAN PENDIDIKAN ISLAM ANAK USIA DINI

Nomor: 27/PP/PPIAUD/IV/2024

 

Tentang:

PENETAPAN PROFIL LULUSAN, CAPAIAN PEMBELAJARAN LULUSAN

DAN BODY OF KNOWLEDGE PROGRAM STUDI PENDIDIKAN ISLAM ANAK USIA DINI

JENJANG SARJANA, MAGISTER, DAN DOKTOR

 

KETUA UMUM PERKUMPULAN PENDIDIKAN ISLAM ANAK USIA DINI

 

 

Menimbang                            

 

 

 

 

 

 

:

a.      bahwa untuk meningkatkan kualitas dan relevansi mutu lulusan Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini pada jenjang Sarjana, Magister, dan Doktor di seluruh Indonesia, dipandang perlu mengembangkan kurikulum yang adaptif terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perubahan kebijakan pemerintah, serta dinamika masyarakat;

b.      bahwa pengaturan mengenai Profil Lulusan, Body of Knowledge (BoK), Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), Bahan Kajian, Penamaan Mata Kuliah dan Besaran Satuan Kredit Semester (SKS) Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PIAUD) dalam Surat Keputusan Perkumpulan Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PPS PIAUD) Indonesia Nomor : 19/PP/PPS.PIAUD/XII/2020 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan penjaminan mutu pendidikan tinggi, sehingga perlu diganti;

c.       bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Surat Keputusan Perkumpulan Pendidikan Islam Anak Usia Dini tentang Profil Lulusan, Capaian Pembelajaran Lulusan, Body of Knowledge Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini Jenjang Sarjana, Magister, dan Doktor.

 

Mengingat                             

:

1.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang          Sistem Pendidikan Nasional;

2.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;

3.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;

4.      Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;

5.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi;

6.      Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2014 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi;

7.      Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1179) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Peruruan Tinggi Keagamaan;

8.      Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan;

9.      Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pendidikan Standar Guru;

10.  Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;

 

Memerhatikan                             

:

1.      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Pendidikan Islam Anak Usia Dini yang ditetapkan pada tanggal 2 Mei 2024;

2.      Berita Acara Rapat Anggota pada hari Kamis, 02 Mei 2024 di Makassar tentang Rumusan Profil Lulusan, Capaian Pembelajaran Lulusan, dan Body of Knowledge Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini Jenjang Sarjana, Magister, dan Doktor.

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN KETUA UMUM PERKUMPULAN PENDIDIKAN ISLAM ANAK USIA DINI

Pertama

:

Menetapkan Profil Lulusan, Capaian Pembelajaran Lulusan, dan Body of Knowledge, Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini Jenjang Sarjana, Magister, dan Doktor;

Kedua

:

Semua Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini Jenjang Sarjana, Magister, dan Doktor, anggota Perkumpulan Program Studi Pendidikan Islam Anak Usia Dini Indonesia Wajib mengacu ketetapan butir pertama dalam mengembangkan kurikulum program studinya masing-masing;

Ketiga

:

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan keputusan ini.

                                                                               

Ditetapkan di : Makassar

Pada tanggal : 2 Mei 2024