Revolusi Standar Pendidikan: Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Resmi Berlaku

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah baru saja merilis peraturan krusial yang akan membentuk masa depan pendidikan di Indonesia. Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah kini telah resmi berlaku sejak diundangkan pada tanggal 10 Juni 2025. Peraturan ini hadir untuk menggantikan Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan dinamika hukum dan kebutuhan pendidikan terkini.

Penerbitan peraturan baru ini memiliki tujuan fundamental, yaitu menjamin tercapainya kompetensi lulusan secara menyeluruh, mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Langkah ini juga merupakan penyesuaian terhadap perubahan pada Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang kemudian diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022.

Permendikdasmen ini secara spesifik mengatur standar kompetensi lulusan untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Jenjang Pendidikan Dasar yang meliputi Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, hingga Jenjang Pendidikan Menengah seperti Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Delapan Dimensi Profil Lulusan yang Inovatif

Peraturan ini memperkenalkan delapan dimensi kompetensi yang wajib dikuasai oleh peserta didik pada akhir setiap jenjang pendidikan. Dimensi-dimensi tersebut meliputi keimanan dan ketakwaan, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, serta komunikasi. Setiap dimensi ini dilengkapi dengan deskripsi kompetensi yang terperinci, mulai dari aspek moral hingga keterampilan esensial yang dibutuhkan di abad ke-21.

Penjabaran Kompetensi di Setiap Jenjang Pendidikan

Untuk Pendidikan Anak Usia Dini, fokus utama adalah pada perkembangan anak yang mencakup nilai agama dan akhlak, nilai Pancasila, fisik-motorik, kognitif, bahasa, serta sosial-emosional. Kompetensi PAUD ini diwujudkan dalam bentuk deskripsi capaian perkembangan yang didasarkan pada bimbingan dalam konteks bermain dan kehidupan sehari-hari anak.

Pada jenjang Pendidikan Dasar, khususnya Sekolah Dasar, penekanan diberikan pada penguatan karakter religius dan nilai Pancasila, literasi dan numerasi dasar, serta pengembangan kemandirian dan tanggung jawab peserta didik.

Kemudian, untuk Sekolah Menengah Pertama, kompetensi yang ditekankan adalah kesadaran akan nilai agama dan moral, partisipasi aktif dalam keberagaman dan masyarakat, serta kemampuan berpikir kritis dan komunikasi yang mumpuni.

Sementara itu, bagi Pendidikan Menengah Kejuruan atau SMK dan MAK, selain poin-poin yang berlaku pada jenjang SMA, ditambahkan pula aspek keterampilan kerja dan bidang keahlian, pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja, serta kesiapan menghadapi dunia kerja dan studi lanjutan.

Dengan berlakunya Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 ini, Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 secara resmi dicabut. Peraturan baru ini diharapkan dapat menyempurnakan dan memperkuat profil lulusan di seluruh jenjang pendidikan, mengintegrasikan nilai-nilai kebangsaan, karakter, serta kompetensi global, sekaligus menyediakan kerangka yang kokoh bagi pengembangan kurikulum, asesmen, dan standar pendidikan lainnya di masa mendatang.

Download Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah 

Categories:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *