Jakarta, 4 Juni 2025 — Pengurus Pusat Perkumpulan Pendidik Islam Anak Usia Dini (PPIAUD) Indonesia menyampaikan pokok-pokok pikiran penting terhadap Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) kepada Komisi X DPR RI. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta pada Kamis, 4 Juni 2025.
Delegasi PPIAUD Indonesia dipimpin oleh Dr. Nur Hamzah, M.Pd, selaku Ketua Umum PPIAUD dari IAIN Pontianak. Turut hadir dalam forum strategis ini, pengurus pusat lainnya: Dr. Nano Nurdiansyah, M.Pd (UIN Sunan Gunung Djati Bandung), Dr. Ridwan, M.Psi (UIN Sultan Thaha Saifuddin Jambi), Nurkamelia Mukhtar AH, M.Pd. (Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau) Selaku Sekretaris Umum 1 serta Tri Utami, M.Pd. (UIN Raden Mas Said Surakarta), selaku Sekretaris Umum 2.
Dalam paparannya, PPIAUD Indonesia menyoroti beberapa hal krusial dalam draf RUU Sisdiknas, di antaranya: (1) Rancangan Undang-Undang harus bersifat futuristik. Karena akan berlaku jangka panjang (minimal 10–20 tahun), maka seharusnya memuat kompetensi dasar yang mendesak seperti penguasaan Bahasa Asing dan Teknologi Informasi, yang belum tampak secara eksplisit di pasal 81 tentang muatan kurikulum wajib. (2) Pendidikan karakter belum tergambar secara eksplisit. Padahal, UUD 1945 Pasal 31 ayat (3) secara tegas menyebutkan bahwa sistem pendidikan nasional harus meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia. (3) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) belum terakomodasi secara afirmatif. PPIAUD menyarankan agar wajib belajar dimulai sejak jenjang pra-sekolah (usia dini), bukan hanya dari jenjang dasar. Mereka mengusulkan agar diksi “wajib belajar 13 tahun” dimuat secara bertahap sebagaimana pasal 4 pada jenjang menengah. (4) Konsep pendidikan dasar kelas rendah untuk anak usia 6–8 tahun perlu menggunakan pendekatan dan prinsip pembelajaran khas AUD (Anak Usia Dini). (5) Pasal 105 tidak menyebutkan tunjangan profesi guru secara eksplisit, padahal hal ini penting untuk menjamin kesejahteraan dan profesionalisme pendidik. Dan (6) PPIAUD meminta Komisi X DPR RI mendorong Kementerian Agama untuk segera mendirikan RA Negeri pertama di Indonesia, mengingat hingga usia ke-80 tahun NKRI belum memiliki satu pun RA Negeri. Selain itu, perhatian terhadap pengangkatan guru ASN di RA juga dinilai masih minim. PPIAUD Indonesia menutup pernyataannya dengan menyerukan komitmen bersama untuk meletakkan pendidikan anak usia dini sebagai pondasi peradaban bangsa. (nkm)
Tinggalkan Balasan