
Heri Arianto
Sekretaris Wilayah PKB Provinsi Kalimantan Barat
Sekretaris Wilayah PKB Provinsi Kalimantan Barat
Abstrak
Kajian ini menganalisis urgensi strategis penegerian Sekolah Raudhatul Athfal (RA) sebagai katalisator untuk mewujudkan integrasi sistem Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang holistik dan berkelanjutan dalam bingkai sistem pendidikan nasional Indonesia. Melalui pendekatan kualitatif-normatif, studi ini menyoroti diskrepansi status kelembagaan dan profesionalisme guru antara PAUD di bawah naungan Kementerian Pendidikan (TK) dan PAUD di bawah Kementerian Agama (RA) sebagai hambatan struktural dalam mencapai Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang seragam. Penegerian RA diposisikan bukan sekadar sebagai tindakan administratif, melainkan sebagai intervensi kebijakan fundamental untuk memastikan ekuitas akses, standarisasi kurikulum, dan profesionalisme pendidik secara masif, utamanya mengingat lebih dari 31.000 lembaga RA dan 1,3 juta peserta didik (Data Kemenag/BPS, 2023/2024) yang menjadi kontributor signifikan dalam Gerakan PAUD Holistik Integratif (PAUD-HI).
I. Pendahuluan: Disparitas Struktural dalam Fondasi Bangsa.
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan investasi kritis yang menghasilkan return sosial ekonomi tertinggi (Heckman Curve). Di Indonesia, layanan PAUD terbagi secara dualistik di bawah dua kementerian, yakni Taman Kanak-Kanak (TK) yang cenderung dominan berstatus negeri di bawah Kemendikbud, dan Raudhatul Athfal (RA) yang mayoritas berstatus swasta di bawah Kemenag.
Meskipun keduanya memiliki tujuan esensial yang sama, disparitas struktural muncul dalam aspek pendanaan, fasilitas, dan terutama status kepegawaian guru. Ketidakjelasan status ini menciptakan diskontinuitas mutu pada jenjang pendidikan dasar, melanggar prinsip unity of education system (sistem pendidikan tunggal) yang diamanatkan Undang-Undang. Penegerian RA, oleh karena itu, harus dipandang sebagai prasyarat normatif untuk mengintegrasikan fondasi pendidikan bangsa secara utuh.
II. Pilar Integrasi: Tinjauan Kritis dan Data Akurat.
Penegerian RA akan berdampak langsung pada tiga pilar integrasi sistem pendidikan:
A. Pilar Ekuitas dan Akses Mutu (Quality and Access Equity).
Saat ini, mutu layanan RA sangat bergantung pada kemampuan finansial yayasan penyelenggara. Penegerian akan secara otomatis mengikat RA pada standar pembiayaan dan sarana-prasarana APBN/APBD, selaras dengan TK negeri.
Data Krusial: Dengan total 31.196 RA dan 1.377.271 murid (Kemenag/BPS 2023/2024), penegerian akan menjamin bahwa lebih dari satu juta anak usia dini mendapatkan akses yang setara terhadap standar layanan PAUD-HI. Ini merupakan langkah korektif terhadap ketimpangan yang selama ini ditanggung oleh masyarakat yang mengakses PAUD berbasis komunitas/agama.
B. Pilar Standarisasi Kurikulum dan Penjaminan Mutu.
Meskipun kerangka kurikulum saat ini telah diharmonisasikan, penegakan dan penjaminan mutunya seringkali terkendala oleh otonomi yayasan swasta. Penegerian akan memposisikan RA secara langsung di bawah otoritas pengawasan negara (melalui sistem Kemenag yang terintegrasi dengan kebijakan nasional), sehingga:
* Penerapan Kurikulum Merdeka (atau turunannya) dapat diimplementasikan secara uniform dan terukur.
* Pengawasan Akreditasi dan Evaluasi Sekolah (seperti PMM/Rapor Pendidikan) dapat dilakukan secara mandatori dan transparan.
C. Pilar Profesionalisme Guru dan Stabilitas Pendidik.
Mayoritas guru RA (sama halnya dengan guru PAUD swasta lainnya) berada dalam status non-ASN (Guru Honor/GTT/GTY) dengan upah yang sangat minim, menciptakan krisis keberlanjutan profesionalisme.
Penegerian menjadi prasyarat mutlak untuk meningkatkan Indeks Profesionalitas Guru (IPG) di jenjang PAUD, menjamin bahwa guru yang mengampu masa emas perkembangan anak adalah profesional dengan status yang layak.
III. Implikasi Kebijakan: Peta Jalan Transisi yang Progresif.
Penegerian RA bukanlah proses instan, melainkan proyek transisi kebijakan yang membutuhkan political will dan commitment fiskal yang tinggi:
- Regulasi Eksklusif (Lex Specialis): Perlu payung hukum yang mengatur mekanisme transfer aset dan status kepegawaian (dari yayasan ke negara) secara adil dan transparan, berbeda dengan mekanisme penegerian sekolah umum konvensional.
- Audit dan Mitigasi Risiko: Melakukan audit komprehensif terhadap aset, utang-piutang, dan perjanjian kerja guru eks-swasta untuk memitigasi risiko hukum dan finansial.
- Prioritas Afirmatif: Memberi prioritas penegerian pada RA di daerah 3T dan RA dengan tingkat layanan sosial-ekonomi rendah, sesuai prinsip keadilan sosial.
IV. Kesimpulan dan Rekomendasi Strategis.
Penegerian RA adalah mandatori kebangsaan. Kegagalan untuk menegerikan RA berarti mempertahankan dualisme sistem yang secara fundamental menciptakan ketidakadilan, mengurangi efektivitas anggaran pendidikan, dan berpotensi menghasilkan output generasi yang tidak seragam kualitasnya sejak dini.
Rekomendasi Utama:
Pemerintah harus segera menetapkan Peta Jalan Nasional Penegerian RA dalam kerangka lima tahunan, dengan fokus utama pada alokasi anggaran khusus untuk peningkatan status kepegawaian guru non-ASN RA menjadi PPPK/PNS dan percepatan standardisasi sarana prasarana.
Penegerian RA bukan sekadar urusan administrasi Kemenag, melainkan Pilar Utama Integrasi Sistem Pendidikan Nasional demi mewujudkan cita-cita bangsa yang bersumber dari fondasi anak usia dini yang kuat dan adil.








Tinggalkan Balasan