YOGYAKARTA, 28 Januari 2026 – Perkumpulan Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PPIAUD) Indonesia secara resmi telah menyampaikan aspirasi dan Naskah Akademik mengenai Pendirian Raudhatul Athfal (RA) Negeri kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Dokumen tersebut telah diterima oleh Kementerian Sekretariat Negara melalui Subbagian Tata Persuratan pada akhir Januari 2026.
Langkah ini merupakan puncak dari kajian akademik yang disusun PPIAUD sejak tahun 2022 sebagai upaya memperjuangkan kesetaraan akses pendidikan Islam bagi anak usia dini di Indonesia. PPIAUD, yang menaungi 180 Program Studi dan 987 dosen PIAUD di seluruh Indonesia, menilai bahwa ketiadaan RA berstatus negeri setelah 81 tahun Indonesia merdeka adalah sebuah ketimpangan yang perlu segera dibenahi.
Data dan Fakta Ketimpangan
Dalam naskah yang disampaikan, PPIAUD memaparkan data krusial mengenai kondisi pendidikan anak usia dini di bawah naungan Kementerian Agama:
- 0% Status Negeri: Dari total 30.606 lembaga RA yang melayani lebih dari 1,3 juta siswa, seluruhnya berstatus swasta.
Perbandingan dengan TK: Berbeda dengan Taman Kanak-kanak (TK) di bawah Kemendikbudristek yang memiliki ribuan lembaga negeri (TK Negeri Pembina) di tiap kecamatan, RA belum memiliki satu pun representasi negeri sebagai standar kualitas negara. - Antusiasme Masyarakat: Meskipun seluruhnya swasta, jumlah siswa RA terus mengalami peningkatan signifikan, menunjukkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap pendidikan berkarakter Islam.
Urgensi Pendirian RA Negeri
Ketua Umum PPIAUD Indonesia, Dr. Nur Hamzah, M.Pd., menegaskan bahwa pendirian RA Negeri adalah bentuk kehadiran langsung negara untuk memastikan kualitas pendidikan Islam usia dini yang setara, terukur, dan terstandar.
“Mendirikan RA Negeri adalah mandat konstitusi. Kami mengusulkan adanya model sekolah unggulan seperti ‘RA Insan Cendikia’ sebagai kontrol kualitas standar tinggi bagi pendidikan Islam anak usia dini,” ujar Dr. Nur Hamzah.

Harapan untuk Pemerintahan Baru
PPIAUD berharap pendirian RA Negeri pertama di Indonesia dapat menjadi legacy atau warisan strategis bagi masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Agama Prof. Dr. Nasarudin Umar. Apalagi, payung hukum berupa Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pendirian dan Penegerian Madrasah sebenarnya sudah tersedia untuk merealisasikan hal ini.
Aspirasi ini juga ditembuskan kepada Menteri Agama RI, MENPAN-RB, serta Ketua Komisi VIII dan X DPR RI untuk mendapatkan dukungan lintas sektoral demi mewujudkan keadilan pendidikan bagi anak-anak muslim di seluruh pelosok NKRI. (jml)
Download Naskah Akademik : KLIK di SINI
Kontak Media Perkumpulan Pendidikan Islam Anak Usia Dini (PPIAUD) Indonesia
WhatsApp: 0813-4647-8898 (Dr. Nur Hamzah, M.Pd) / 0857-4312-0212 (Dr. Maulidya Ulfa, M.Pd.I)








Tinggalkan Balasan